JAKARTA BARAT, 2 September 2026 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Apel Jaga Jakarta pada Rabu, 2 September 2026, di Silang Monas, sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran dan kekeringan di wilayah Ibu Kota. Kegiatan ini melibatkan sekitar 1.027 personel dari berbagai unsur, di antaranya PMI, TNI, Polri, BNPB, BMKG, PAM JAYA, relawan, serta mitra kebencanaan lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa menghadapi potensi kebakaran dan kekeringan diperlukan kesiapsiagaan serta koordinasi yang kuat antarinstansi. “Kita harus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh personel siap memberikan respons cepat ketika terjadi kondisi darurat,” ujar Pramono Anung.
Berdasarkan laporan dalam apel, tercatat 457 kejadian kebakaran di Jakarta sepanjang Juli hingga Agustus 2026, dengan sekitar 240 kejadian terjadi pada Agustus. Korsleting atau gangguan listrik menjadi faktor dominan penyebab kebakaran, disusul pembakaran sampah serta kelalaian seperti membuang puntung rokok. Sementara itu, sejumlah wilayah mulai menghadapi kondisi kekeringan sehingga diperlukan langkah antisipasi dan kesiapsiagaan bersama.
Untuk mengantisipasi kekeringan dan potensi kekurangan air, pemerintah menyiapkan 29 unit tangki air dari 10 instansi dan lembaga. Ketua PMI Kota Jakarta Barat Amien Haji menegaskan kesiapan PMI untuk membantu masyarakat yang terdampak kekeringan. “PMI Kota Jakarta Barat siap mengerahkan seluruh relawan dan staf yang kami miliki. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, khususnya kebutuhan air bersih akibat kekeringan, kami akan hadir dan bergerak cepat bersama seluruh unsur terkait. Bagi PMI, keselamatan dan kebutuhan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Amien Haji.
Dalam pemetaan risiko kebakaran, Jakarta Barat dan Jakarta Timur menjadi wilayah yang mendapat perhatian, termasuk Kecamatan Tambora dan Cakung. Melalui Apel Jaga Jakarta, keterlibatan PMI bersama seluruh unsur terkait diharapkan semakin memperkuat kesiapsiagaan, pencegahan, dan respons cepat dalam menghadapi potensi kebakaran maupun kekeringan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan bantuan secara cepat ketika kondisi darurat terjadi. (Godex)

